News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

MAPEL Batu Bara Dorong Kebijakan Berbasis Lingkungan, Sampaikan Delapan Program dan Empat Rekomendasi Strategis

MAPEL Batu Bara Dorong Kebijakan Berbasis Lingkungan, Sampaikan Delapan Program dan Empat Rekomendasi Strategis

Batu Bara -SumutMerdeka.my.id-Dewan Eksekutif Cabang Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Indonesia Kabupaten Batu Bara mendorong penguatan kebijakan perlindungan lingkungan hidup melalui hasil Dialog Publik yang diselenggarakan pada 29 Juli 2026. Forum tersebut menghasilkan delapan program prioritas dan empat rekomendasi strategis yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. 

Dalam dokumen hasil dialog, MAPEL menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sebagai dasar dalam pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan. 

Sebagai tindak lanjut dialog publik tersebut, MAPEL merumuskan delapan program prioritas, meliputi pembentukan Satgas Lingkungan Hidup berbasis masyarakat, pemberdayaan masyarakat melalui aksi nyata, penelitian terhadap biota, abiotik, flora dan fauna endemik Kabupaten Batu Bara, kampanye pelestarian lingkungan, penguatan peran komunitas pegiat lingkungan, optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, penetapan kawasan keanekaragaman hayati sebagai sarana edukasi, serta memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi dan universitas. 

Selain itu, MAPEL juga menyampaikan empat rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, yakni pembangunan taman hijau di setiap kecamatan, evaluasi terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pada 13 perusahaan yang akan berakhir masa berlakunya, penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola kelapa sawit, serta pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Lingkungan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan DPRD Kabupaten Batu Bara. 

Ketua MAPEL Kabupaten Batu Bara, Ramadhan Zuhri, SH, bersama Sekretaris Husnul Zen, SE, berharap hasil dialog publik tersebut dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan daerah yang berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Menurut mereka, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan organisasi lingkungan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam. 

Hasil dialog publik ini menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan konstruktif bagi pembangunan Kabupaten Batu Bara. MAPEL berharap berbagai usulan yang telah dirumuskan dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah nyata demi mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. 

(SumutMerdeka.my.id)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama